Kritik Tajam terhadap ANBK: Cermin Retak Penilai Mutu Pendidikan

Pendidikan
Kritik Tajam terhadap ANBK: Cermin Retak Penilai Mutu Pendidikan

Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) lahir dengan semangat mulia menghadirkan potret mutu pendidikan di tingkat sekolah. Pada saat yang sama ANBK juga adalah strategi asesmen pengganti Ujian Nasional yang dianggap tidak menghadirkan keadilan dalam proses penilaian individu dengan standar yang sama di semua daerah, padahal setiap daerah dan setiap sekolah memiliki problematika pembelajaran yang berbeda-beda. Dalam konteks SMP/MTS sederajat, pemerintah menetapkan siswa kelas VIII sebagai peserta utama ANBK, dengan dalih bahwa kelas VII masih dalam fase adaptasi dari SD/MI, sementara kelas IX sudah sibuk persiapan kelulusan. Kelas VIII diposisikan sebagai titik tengah yang stabil, sehingga dianggap paling representatif. Pilihan ini memang sejalan dengan standar internasional seperti TIMSS, yang menjadikan kelas IV dan VIII sebagai sampel kajian global. Pada titik ini, logika pemerintah masih dapat diterima.

Namun, ketika ditelaah lebih dalam, terdapat sejumlah kelemahan serius yang menjadikan ANBK ibarat cermin retak: memantulkan wajah pendidikan Indonesia, tetapi tidak utuh, bias, dan parsial. Pertama, dengan dalih praktis dan efisiensi penetapan angka kaku 45 siswa sebagai sampel di setiap sekolah sangat problematis secara statistik. Sekolah kecil dengan 50 siswa akan terwakili hampir seluruhnya, sedangkan sekolah besar dengan 500 bahkan 1.000 siswa hanya diwakili sebagian kecil. Hal ini melahirkan margin of error yang lebar dan mengabaikan prinsip sampling proporsional yang menjadi standar metodologi penelitian. Artinya, keadilan data menjadi kabur sejak awal.

Kedua, rapor mutu sekolah yang dihasilkan dari ANBK menjadi parsial, karena hanya mengandalkan hasil dari siswa kelas VIII. Padahal, rapor mutu dimaksudkan untuk menggambarkan kualitas pembelajaran di seluruh jenjang. Pertanyaan mendasar pun muncul: bagaimana hasil 45 siswa kelas VIII dapat menggambarkan mutu sekolah dengan ratusan siswa lintas angkatan? Jika ingin menilai sekolah secara utuh, maka pengambilan sampel seharusnya juga menyertakan kelas VII dan IX secara proporsional.

Ketiga, substansi yang diukur ANBK terlalu reduktif. Pemerintah memang menekankan literasi, numerasi, karakter, dan lingkungan belajar. Akan tetapi, apakah pendidikan hanya sesempit itu? Pendidikan sejati mencakup spiritualitas, seni, olahraga, budaya, dan humaniora lain yang membentuk manusia seutuhnya. Jika ANBK dijadikan rapor mutu sekolah, maka sekolah-sekolah yang menekankan keunggulan di bidang seni, keagamaan, atau karakter kepribadian justru tereduksi nilainya. Akibatnya, mutu pendidikan dipersempit seolah hanya berhenti pada kemampuan membaca, menghitung, dan pengisian survei karakter. Ini sama dengan menilai kualitas sebuah hidangan hanya dari jumlah kalorinya, tanpa menimbang rasa, gizi, maupun nilai budayanya.

Keempat, ketimpangan infrastruktur digital menjadikan ANBK tidak lagi cermin mutu, melainkan beban tambahan bagi sekolah. Banyak sekolah di daerah yang tidak memiliki laboratorium komputer memadai, jaringan internet stabil, atau perangkat yang layak. Guru dan siswa terpaksa mencari cara darurat, mulai dari meminjam perangkat hingga melaksanakan ujian secara bergantian. Hasil asesmen akhirnya tidak lagi menunjukkan kualitas pembelajaran, melainkan kemampuan sekolah menyediakan perangkat digital. Ironisnya, masalah ini tidak bisa dilepaskan dari tata kelola negara yang bermasalah. Kasus korupsi Chromebook yang seharusnya mendukung digitalisasi pendidikan, serta kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang semestinya memperluas internet ke pelosok, justru menunjukkan bagaimana kebijakan digital kerap menjadi ladang bancakan. Maka wajar bila ANBK semakin memperlebar ketimpangan antara sekolah maju dan sekolah tertinggal—bukan karena perbedaan mutu pengajaran, melainkan karena kesenjangan fasilitas.

Keseluruhan kelemahan ini membuat kita patut bertanya ulang: apakah ANBK benar-benar bisa menjadi ukuran mutu pendidikan nasional? Di satu sisi, pemerintah ingin menyesuaikan diri dengan standar global; di sisi lain, fondasi pelaksanaannya masih rapuh. Metode sampling yang kaku, rapor mutu yang parsial, indikator yang reduktif, serta infrastruktur yang timpang menjadikan ANBK lebih tampak sebagai beban administratif ketimbang instrumen perbaikan pendidikan.

Karena itu, kritik terhadap ANBK bukanlah upaya menolaknya, melainkan dorongan untuk memperbaikinya. Jika pemerintah benar-benar ingin menjadikan ANBK cermin mutu pendidikan Indonesia, maka perbaikannya harus mencakup: penerapan sampling proporsional, perluasan sampel lintas jenjang, pengayaan indikator penilaian agar lebih holistik, pemerataan infrastruktur digital, serta penegakan tata kelola yang bersih agar anggaran pendidikan tidak lagi digerogoti korupsi. Tanpa langkah-langkah ini, ANBK hanya akan menjadi cermin retak yang tidak pernah benar-benar memperlihatkan wajah asli pendidikan Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Bagikan pendapat Anda tentang artikel ini

Maksimal 1000 karakter
Panduan Komentar:
  • Gunakan bahasa yang sopan dan santun
  • Hindari kata-kata kotor, SARA, atau spam
  • Jangan menyertakan link atau URL
  • Komentar akan ditampilkan langsung jika sesuai aturan
Komentar (0)
Memuat komentar...

Memuat komentar...

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan komentar!